PELATIHAN / BIMTEK KHUSUS PENYUSUNAN (SKP) DAN PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BERDASARKAN PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021_PELATIHAN TERBARU 2025
PENGANTAR :
PELATIHAN / BIMTEK KHUSUS PENYUSUNAN (SKP) DAN PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BERDASARKAN PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021
Untuk memenuhi Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, Peraturan Menpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikeluarkan. Menurut Permenpan No 8/2021, Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, dan pemeliharaan kinerja.
Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 yang mengatur Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk:
- Menyesuaikan tujuan dan sasaran organisasi, unit kerja, atau atasan langsung dengan SKP
- Pengukuran, pengawasan, pembinaan, dan penilaian kinerja
- mengevaluasi hasil penilaian kinerja
Rencana SKP untuk pejabat administrasi dan fungsional, pimpinan unit kerja mandiri, dan pejabat pimpinan tinggi harus dibuat menggunakan model dasar dan pengembangan.Selain itu, jenjang jabatan menetapkan standar perilaku kerja untuk setiap aspek perilaku kerja.Setelah penetapan SKP, kinerja PNS dilaksanakan. Pejabat penilai kinerja memantau kinerja PNS. Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja.
PELATIHAN / BIMTEK KHUSUS PENYUSUNAN (SKP) DAN PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BERDASARKAN PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021
- Peserta diharapkan dapat memahami ruang lingkup penyusunan SKP dan indikator kinerja utama PNS berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021. Peserta juga diharapkan dapat memahami aspek dan kriteria penyusunan SKP dan indikator kinerja utama PNS berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021.
- Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, peserta diharapkan dapat menyusun SKP dan indikator kinerja utama PNS.
MATERI PELATIHAN / BIMTEK KHUSUS PENYUSUNAN (SKP) DAN PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BERDASARKAN PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021
- Pengantar Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS
- Ruang Lingkup Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja PNS
- Aspek-Aspek Dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja PNS
- Kriteria Dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja PNS
- Penyelarasan Tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
- Pengukuran, Pemantauan, Pembinaan dan Penilaian Kinerja
- Penentuan Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kinerja
- Tahap-Tahap Penyusunan SKP dan IK
- Praktek/Simulasi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penyusunan Indikator Kinerja
- Study Kasus
PESERTA PELATIHAN / BIMTEK KHUSUS PENYUSUNAN (SKP) DAN PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BERDASARKAN PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021
- Kepala Badan/Kepala Bagian Kepegawaian Provinsi, Kabupaten, atau Kota; Kepala Seksi/Staf Bagian Kepegawaian
- Kepala Bidang Organisasi Provinsi, Kota, atau Kabupaten
- Kepala Seksi atau Staf Bagian Organisasi Provinsi, Kabupaten, atau Kota staf di bidang lain yang berhubungan.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, DIKLAT CONSULTING TRAINING INDONESIA akan menyelenggarakan “PELATIHAN / BIMTEK KHUSUS PENYUSUNAN (SKP) DAN PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BERDASARKAN PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021” bersama dengan para pakar dan narasumber yang berpengalaman.
DURASI JAM PELATIHAN / TRAINING / BIMTEK KHUSUS
- PUBLIK TRAINING TATAP MUKA : 2 Hari (Efektif 14 Jam: 00-16.00)
- PUBLIK TRAINING ONLINE : 2 Hari (Efektif 5 Jam: 00-15.00)
- IN HOUSE TRAINING : 2 Hari (Efektif 14 Jam: 08.00-00)
METODE PELAKSANAAN PELATIHAN
Materi pelatihan akan disampaikan melalui metode yang terdiri dari ceramah diskusi interaktif, diskusi tanya jawab, studi kasus dan presentasi kelompok. Jangan ragu untuk memberi tahu tim pelatihan kami jika Anda pikir metode ini tidak cocok untuk tim dan organisasi anda. Ini akan memastikan kompetensi yang diharapkan sesuai dengan kebutuhan perusahaan tempat Anda bekerja.
JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN DI YOGYAKARTA 2025
DIKLAT CONSULTING TRAINING INDONESIA
| JANUARI | FEBRUARI | MARET | APRIL | MEI | JUNI |
| Selasa-
kamis 07-09 |
Selasa- kamis 06-08 | Kamis- Sabtu 06-08 | Selasa- kamis 08-10 | Kamis- sabtu 08-10 | Selasa- Kamis 10-12 |
| Kamis- Sabtu 16-18 | Kamis- sabtu 13-15 | Kamis- Sabtu 11-13 | Selasa- kamis 15-17 | Kamis- Sabtu 15-17 | Kamis- Sabtu 19-21 |
| Kamis- sabtu 23-25 | Selasa- kamis 25-27 | Selasa- Kamis 25-27 | Kamis
sabtu- 24-26 |
Selasa- Kamis 27-29 | Selasa- Kamis 24-26 |
| JULI | AGUSTUS | SEPTEMBER | OKTOBER | NOVEMBER | DESEMBER |
| Selasa- kamis 08-10 | Selasa- kamis 07-09 | Selasa- kamis 09-11 | Kamis- Sabtu 09-11 | Kamis- Sabtu 06-08 | Selasa- kamis 09-11 |
| Kamis- sabtu 17-19 | Selasa- Kamis 12-14 | Kamis- sabtu 18-20 | Kamis- sabtu 16-18 | Kamis- sabtu 13-15 | Selasa- kamis 16-18 |
| Selasa- kamis 29-31 | Selasa- kamis 26-28 | Selasa- Kamis 23-25 | Selasa- kamis 28-30 | Selasa- kamis 25-27 | Kamis- sabtu 29-31 |
Note : Peserta bisa mengajukan permintaan tanggal lain.
TEMPAT ATAU HOTEL PELAKSANAAN PELATIHAN : Hotel Ibis Malioboro, Prima Hotel Malioboro, D’ Senopati Malioboro Grand Hotel, Hotel NEO Malioboro, 101 style, De Laxston Hotel, ARTE Hotel, Abadi Hotel dan Greand Malioboro, Aveta Hotel dan Arjuna Hotel Yogyakarta dll.
BIAYA DAN FASILITAS PELATIHAN
Paket A Menginap Rp. 5.500.000,-/peserta
Menginap di Hotel selama 3 hari 2 malam (1 kamar/peserta),satu lembar foto bersama, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam) Coffee Break tiga kali, Bimtek kit, Tanda peserta, Tas eksklusif, Dokumentasi, Flashdisk, Souvenir dan Sertifkat.
Paket B Tanpa Nginap Rp. 4.500.000,-/peserta
Tanpa menginap di hotel, satu lembar foto bersama, Coffee Break tiga kalı dan makan siang di Hotel, Bimtek kit, Tanda peserta, Tas eksklusif, Dokumentasi, dan Flashdisk berisi materi, Souvenir dan Sertifikat.
Paket C Online Class/ Zoom Meeting Rp. 3.300.000,-/ peserta
Pelatihan melalui aplikasi Zoom dengan Instruktur berpengalaman, Sertifikat, dan E-materi
Cara Pembayaran :
- Biaya Bimtek ditransfer ke Bank BCA .No : 4452636551 . Atas nama CV. DIKLAT CONSULTING TRAINING INDONESIA atau dapat dibayar langsung pada saat
- Mengirim bukti transfer via WhatsApp Melalui admin; Telp/Whatsapp : 085282797464
- Batas konfirmasi pendaftaran maksima empat (4) hari sebelum pelatihan
UNDAGAN PELATIHAN DAN FORMULIR PELATIHAN LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI :
- Telp/Whatsapp : 085282797464
- Email : diklatconsultingtrainingindone@gmail.com
Daftarkan segera dengan Harga Spesial untuk pendaftar pertama
Catatan:
DIKLAT CONSULTING TRAINING INDONESIA Menerima Pelatihan In House Training minimal di wilaya pulau Jawa 5-10 peserta dan di luar wilaya pulau jawa 10-15 peserta dalam 1 Instansi, waktu dan tempat pelaksanaan sesuai permintaan. Maksimal batas konfermasi 6 hari sebelum pelatihan.


https://diklatconsultingtraining.co.id/wp-content/uploads/2024/10/DCTI-8.jpeg