PELATIHAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT

PENGANTAR :

PELATIHAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT (KEHRS)

Dalam dunia pelayanan kesehatan, pengambilan keputusan etis dan kepatuhan terhadap hukum merupakan aspek yang sangat penting. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik dituntut tidak hanya memberikan layanan berkualitas, tetapi juga menjamin bahwa proses pelayanan dilandasi oleh prinsip etika profesi, perlindungan hak pasien, serta kepatuhan terhadap regulasi hukum yang berlaku.

Untuk memastikan hal tersebut, dibentuklah Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) sebagai wadah independen dalam menyikapi persoalan etika dan hukum yang muncul di lingkungan rumah sakit, termasuk konflik kepentingan, pelanggaran etika profesi, penyelesaian sengketa medis, dan perlindungan terhadap tenaga kesehatan maupun pasien.

Agar fungsi KEHRS berjalan optimal, diperlukan pemahaman yang utuh tentang struktur, wewenang, mekanisme kerja, serta pendekatan multidisiplin dalam penyelesaian kasus etika dan hukum.

TUJUAN PELATIHAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT (KEHRS)

Pelatihan ini dirancang untuk:

  • Membekali peserta dengan pemahaman mendalam mengenai peran, fungsi, dan tanggung jawab KEHRS.

  • Meningkatkan kapasitas dalam menangani persoalan etik dan hukum dalam pelayanan kesehatan.

  • Mampu menyusun pedoman kerja dan prosedur tetap KEHRS.

  • Mampu memberikan telaah etis dan rekomendasi hukum dalam kasus-kasus aktual di rumah sakit.

  • Mendukung pencapaian standar akreditasi dan perlindungan hukum bagi pasien serta tenaga medis.

Sehubungan dengan hal-hal di atas, DIKLAT CONSULTING TRAINING INDONESIA akan menyelenggarakan “PELATIHAN / BIMTEK KHUSUS KOMITE ETIK DAN HUKUM DALAM RUMAH SAKIT (KEHRS)” bersama dengan para pakar dan narasumber yang berpengalaman.

DURASI JAM PELATIHAN / TRAINING / BIMTEK KHUSUS

  • PUBLIK TRAINING TATAP MUKA : 2 Hari (Efektif 14 Jam: 08.00-16.00)
  • PUBLIK TRAINING ONLINE : 2 Hari (Efektif 5 Jam: 08.00-15.00)
  • IN HOUSE TRAINING : 2 Hari (Efektif 14 Jam: 08.00-16.00)

METODE PELAKSANAAN PELATIHAN

Materi pelatihan akan disampaikan melalui metode yang terdiri dari ceramah diskusi interaktif, diskusi tanya jawab, studi kasus dan presentasi kelompok. Jangan ragu untuk memberi tahu tim pelatihan kami jika Anda pikir metode ini tidak cocok untuk tim dan organisasi anda. Ini akan memastikan kompetensi yang diharapkan sesuai dengan kebutuhan perusahaan tempat Anda bekerja.

BACA JUGA : PELATIHAN KOMITE ETIKA DAN HUKUM RUMAH SAKIT

TEMPAT ATAU HOTEL PELAKSANAAN PELATIHAN :

Hotel Ibis Malioboro, Prima Hotel Malioboro, D’ Senopati Malioboro Grand Hotel, Hotel NEO Malioboro, 101 style, De Laxston Hotel, ARTE Hotel, Abadi Hotel dan Greand Malioboro, Aveta Hotel dan Arjuna Hotel Yogyakarta dll.

BIAYA DAN FASILITAS PELATIHAN

Paket A Menginap Rp.  5.500.000,-/peserta

Menginap di Hotel selama 3 hari 2 malam (1 kamar/peserta),satu lembar foto bersama, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam) Coffee Break tiga kali, Bimtek kit, Tanda peserta, Tas eksklusif, Dokumentasi, Flashdisk, Souvenir dan Sertifkat.

Paket B Tanpa Nginap Rp.  4.500.000,-/peserta

Tanpa menginap di hotel, satu lembar foto bersama, Coffee Break tiga kalı dan makan siang di Hotel, Bimtek kit, Tanda peserta, Tas eksklusif, Dokumentasi, dan Flashdisk berisi materi, Souvenir dan Sertifikat.

Paket C Online Class/ Zoom Meeting Rp. 3.299.000,-/ peserta

Pelatihan melalui aplikasi Zoom dengan Instruktur berpengalaman, Sertifikat, dan E-materi

Cara Pembayaran :

  1. Biaya Bimtek ditransfer ke Bank  BCA .No : 4452636551 . Atas nama CV. DIKLAT CONSULTING TRAINING INDONESIA   atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.
  2. Mengirim bukti transfer via WhatsApp Melalui admin; Telp/Whatsapp : 085282797464
  3. Batas konfirmasi pendaftaran maksima empat (4) hari sebelum pelatihan

UNDAGAN PELATIHAN DAN FORMULIR PELATIHAN LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI :

Daftarkan segera dengan Harga Spesial untuk pendaftar pertama

Catatan:

CV. DIKLAT CONSULTING TRAINING INDONESIA Menerima Pelatihan  In House Training minimal di wilaya pulau Jawa 5-10 peserta dan di luar wilaya pulau jawa 10-15 peserta dalam 1 Instansi, waktu dan tempat pelaksanaan sesuai permintaan. Maksimal batas konfermasi 6 hari sebelum pelatihan.