PELATIHAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT
/in artikel /by adminDaftar Isi
TogglePELATIHAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT (KEHRS)
Pelatihan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) untuk Mendukung Tata Kelola Rumah Sakit yang Profesional dan Akuntabel
DIKLAT CONSULTING TRAINING INDONESIA
Latar Belakang
Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, profesional, serta menghormati hak pasien dan tenaga kesehatan. Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, sering dijumpai berbagai persoalan yang berkaitan dengan aspek etika profesi, hukum kesehatan, hak pasien, kewajiban tenaga kesehatan, informed consent, kerahasiaan medis, hingga penyelesaian konflik dan sengketa pelayanan.
Untuk menjamin terlaksananya pelayanan yang sesuai dengan prinsip etik dan ketentuan hukum, rumah sakit perlu memiliki Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) yang berfungsi sebagai mitra strategis manajemen dalam memberikan pertimbangan etik, telaah hukum, penyelesaian permasalahan etik profesi, serta rekomendasi terhadap berbagai kasus yang terjadi di lingkungan rumah sakit.
Keberadaan KEHRS juga menjadi bagian penting dalam mendukung penerapan tata kelola rumah sakit yang baik (good hospital governance), meningkatkan perlindungan hukum bagi pasien maupun tenaga kesehatan, serta memenuhi standar akreditasi rumah sakit yang berlaku. Oleh karena itu, anggota Komite Etik dan Hukum harus memiliki kompetensi yang memadai mengenai etika pelayanan kesehatan, hukum kesehatan, mekanisme penyelesaian sengketa, serta tata cara penanganan kasus etik dan hukum secara objektif, profesional, dan sesuai regulasi.
Melalui Pelatihan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS), peserta akan memperoleh pemahaman mengenai tugas, fungsi, kewenangan, mekanisme kerja komite, penyusunan kebijakan, analisis kasus etik dan hukum, serta implementasi regulasi yang mendukung peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit.
TUJUAN PELATIHAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT (KEHRS)
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam menjalankan fungsi Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
- Memahami peran, fungsi, tugas, dan kewenangan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit.
- Memahami prinsip etika profesi dan hukum dalam pelayanan kesehatan.
- Melaksanakan mekanisme penanganan kasus etik dan hukum di rumah sakit.
- Menyusun pedoman, kebijakan, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) KEHRS.
- Memberikan telaah etik dan rekomendasi hukum terhadap kasus yang terjadi.
- Mendukung penerapan tata kelola rumah sakit yang baik serta pemenuhan standar akreditasi rumah sakit.
MATERI PELATIHAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT (KEHRS)
- Kebijakan dan Regulasi Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit.
- Tugas, Fungsi, dan Wewenang KEHRS.
- Prinsip Etika Profesi dan Hukum Kesehatan.
- Penanganan Permasalahan Etik dan Sengketa Pelayanan Kesehatan.
- Penyusunan Pedoman, SOP, dan Tata Kelola KEHRS.
- Perlindungan Hukum bagi Pasien dan Tenaga Kesehatan.
- Implementasi KEHRS dalam Mendukung Akreditasi Rumah Sakit.
- Studi Kasus dan Penyusunan Rekomendasi Etik dan Hukum.
PESERTA PELATIHAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT (KEHRS)
Pelatihan ini diperuntukkan bagi:
- Direktur Rumah Sakit.
- Wakil Direktur Rumah Sakit.
- Ketua dan Anggota Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit.
- Ketua Komite Medik.
- Ketua Komite Keperawatan.
- Dokter.
- Dokter Gigi.
- Perawat.
- Bidan.
- Tenaga Kesehatan.
- Bagian Hukum Rumah Sakit.
- Manajer Pelayanan.
- Tim Mutu dan Keselamatan Pasien.
- Seluruh SDM rumah sakit yang terkait dengan pengelolaan aspek etik dan hukum.
MANFAAT PELATIHAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT (KEHRS)
Peserta akan memperoleh manfaat berupa:
- Meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan aspek etik dan hukum rumah sakit.
- Meminimalkan risiko hukum dalam pelayanan kesehatan.
- Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan etik.
- Mendukung perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan.
- Mengoptimalkan fungsi Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit.
- Mendukung implementasi tata kelola rumah sakit yang profesional dan pencapaian standar akreditasi.
BACA JUGA : PELATIHAN CSSD RUMAH SAKIT (CENTRAL STERILE SUPPLY DEPARTMENT)
PENUTUP PELATIHAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT (KEHRS)
Penerapan etika profesi dan kepatuhan terhadap hukum merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit memiliki peran strategis dalam memberikan pertimbangan etik, perlindungan hukum, serta mendukung tata kelola rumah sakit yang profesional.
Sehubungan dengan hal tersebut, Diklat Consulting Training Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) yang menghadirkan narasumber profesional dan berpengalaman di bidang etika, hukum kesehatan, serta manajemen rumah sakit. Pelatihan ini dirancang secara komprehensif dan aplikatif untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam mengelola aspek etik dan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku serta mendukung peningkatan mutu pelayanan dan keberhasilan akreditasi rumah sakit.
WAKTU PELATIHAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT (KEHRS)
- Durasi: 2 hari (intensif) Kelas Publik (Tatap Muka di Yogyakarta)
- Online melalui Zoom Meeting (jadwal reguler tiap bulan)
- Inhouse Training di lokasi instansi/perusahaan sesuai permintaan
METODE PELAKSANAAN PELATIHAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT (KEHRS)
Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran interaktif dan aplikatif, agar peserta mudah memahami serta mampu menerapkan materi dalam pekerjaan.
Metode yang digunakan meliputi:
- Ceramah interaktif untuk penyampaian konsep utama.
- Diskusi dan tanya jawab untuk berbagi pengalaman.
- Studi kasus dan simulasi untuk memperdalam pemahaman praktis.
- Presentasi kelompok untuk melatih analisis dan kolaborasi.
Metode dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik organisasi peserta agar hasil pelatihan lebih relevan dan optimal.
TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN KELAS PUBLIK YOGYAKARTA
Pelatihan dilaksanakan di berbagai hotel berbintang di Yogyakarta, antara lain:
Hotel Ibis Malioboro, Tjokro Style Yogyakarta, Swiss-Belboutique Yogyakarta, Prima Hotel Malioboro, D’Senopati Grand Hotel, Hotel NEO Malioboro, The 101 Style, De Laxston Hotel, ARTE Hotel, Abadi Hotel, Grand Malioboro, Aveta Hotel, dan Arjuna Hotel Yogyakarta.
Keterangan:
Peserta dapat mengajukan penyesuaian tanggal atau lokasi pelatihan sesuai kebutuhan instansi.
PAKET & BIAYA FASILITAS PELATIHAN
Diklat Consulting Training Indonesia
| Paket | Deskripsi Fasilitas | Biaya |
| Paket A (Menginap) | Menginap di hotel 3 hari 2 malam (1 kamar/peserta), konsumsi (sarapan & makan siang), coffee break 2 kali, E-Modul & Materi Presentasi, Sertifikat Resmi Diklat Consulting Training Indonesia, foto bersama, tas eksklusif, tanda peserta, dokumentasi, flashdisk, dan souvenir. | Rp 5.500.000 / Peserta |
| Paket B (Tanpa Menginap) | Tanpa fasilitas menginap, konsumsi makan siang, coffee break 2 kali, E-Modul & Materi Presentasi, Sertifikat Resmi Diklat Consulting Training Indonesia, foto bersama, tas eksklusif, tanda peserta, dokumentasi, flashdisk, dan souvenir. | Rp 4.500.000 / Peserta |
| Paket C (Online / Zoom) | Pelatihan melalui Zoom Meeting dengan instruktur berpengalaman, E-Modul & Materi Presentasi, Sertifikat Resmi Diklat Consulting Training Indonesia, serta rekaman video dan e-materi. | Rp 3.500.000 / Peserta |
CARA PEMBAYARAN PELATIHAN :
Diklat Consulting Training Indonesia
Transfer Bank
Bank: BCA
No. Rekening: 4452636551
Atas Nama: CV. Diklat Consulting Training Indonesia
Kirim bukti transfer via WhatsApp ke admin nomor Telp/Whatsapp : 0852-8279-7464
Pembayaran di Lokasi
Dapat dilakukan saat registrasi sebelum pelatihan
Harap tetap konfirmasi ke admin sebelumnya
Batas Konfirmasi
Maksimal 4 hari sebelum pelatihan
Konfirmasi tepat waktu agar slot peserta terjamin
UNDAGAN PELATIHAN DAN FORMULIR PELATIHAN LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI :
- Telp/Whatsapp : 085282797464
- Email : diklatconsultingtrainingindone@gmail.com
- Head office Jl.Singosutan Barat No.24, Sembego, Maguwoharjo, Kec.Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta
Segera daftarkan diri Anda atau tim untuk pelatihan dan nikmati penawaran spesial bagi pendaftar awal!
Pelatihan In-House Training
Diklat Consulting Training Indonesia menyediakan layanan Pelatihan In-House Training bagi instansi pemerintah, badan usaha milik negara, rumah sakit, dan perusahaan swasta yang membutuhkan program pelatihan khusus sesuai kebutuhan organisasi
Ketentuan Pelaksanaan
- Wilayah Pulau Jawa: minimal 5–10 peserta
- Luar Pulau Jawa: minimal 10–15 peserta
- Waktu dan tempat pelaksanaan: menyesuaikan permintaan instansi
- Batas konfirmasi pelaksanaan: maksimal 6 hari sebelum jadwal pelatihan
Investasi Pelatihan
Besaran biaya pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran organisasi agar tetap efektif, efisien, dan berdampak optimal bagi peserta


https://diklatconsultingtraining.co.id/wp-content/uploads/2024/10/DCTI-8.jpeg
© Diklat Consulting Training Indonesia. All Rights Reserved.

